Selama 2026 Karhutla Hanguskan 3.394 Ha, Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Kamis, 29/10/2026 | 17:59
Keterangan pers Polda Riau
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2026 Polda Riau dan jajaran tetapkan sebanyak 65 orang tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas terbakar sekitar 3.394 hektare.
Seluruh tersangka dari 61 tindak pidana diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (29/10/2026), puluhan kasus tersebut mengakibatkan area seluas 3.394,55 hektare terbakar yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Ade menyebutkan, Polres jajaran yang memiliki perkara terbanyak antara lain di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis, serta Polres Inhil, masing-masing menangani 10 kasus.
"Kabupaten Pelalawan menempati tertinggi lahan terbakar yakni seluas 2.507,1 hektare," ujar Ade.
Sementara itu, sebanyak 10 kasus yang diproses Polres Indragiri Hilir menyebabkan 73,5 hektare luas lahan terbakar.
Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.
"Subdit IV Ditreskrimsus menangani empat perkara Karhutla dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare," jelas Ade.
Selain beberapa daerah di atas, penanganan karhutla juga dilakukan Polres jajaran seperti Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
"Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," beber Ade.
Ade menegaskan, penanganan puluhan perkara Karhutla ini merupakan komitmen Polda Riau dan jajaran, dalam penegakan hukum untuk pengendalian karhutla di Provinsi Riau.
Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama jajaran juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar," tutup Ade.**/xie